Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dalam Bidang Ilmu Kedokteran

Judul KerjasamaPelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Nomor PksB/8139/UN23.11/HK.07.00/2020, 019.6/10481/X/2020
Judul KerjasamaPenyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dalam Bidang Ilmu Kedokteran
Tempat PenandatangananPurwokerto
Tgl Penandatanganan2020-10-01
Ruang Lingkup Kerjasama1. Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, serta Pelayanan Kesehatan, yang dilakukan berdasarkan:
a. Standar profesi dan standar pelayanan serta etika kedokteran yang berlaku;
b. Peraturan perundang-undangan yang berlaku pada umumnya dan khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan atau praktik kedokteran;
c. Peraturan Internal yang berlaku di Rumah Sakit PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA;
d. Peraturan akademik dan tata tertib yang berlaku bagi Peserta Didik dan/atau Dosen FK dan Dokter Pendidik Klinis;
e. Kurikulum yang disusun oleh PIHAK KESATU dan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan yang disusun oleh KOMKORDIK.
f. Praktek Klinik, Praktek Bimbingan/technical asisstan, pelatihan, magang, penelitian dan pengabdian masyarakat di RSMS dan RSUD Dr. Banyumas sesuai tatacara yang disepakati ketiga belah pihak.
2. Pengembangan pelayanan profesi unggulan tertentu di Rumah Sakit yang kriteria serta jenis pelayanannya akan ditentukan lebih lanjut oleh PARA PIHAK.
3. Ruang lingkup jurusan/program studi adalah Pendidikan Dokter, Pendidikan Dokter Gigi, yang kriteria serta jenis program pendidikannya akan ditentukan lebih lanjut oleh PARA PIHAK.
Nama UnitFakultas Kedokteran
Tahun2020
Nama Lingkup KerjasamaNasional
Tglentri(belum diset)
Userentri(belum diset)
Tglawal2020-10-01
Tglakhir2023-10-01
Tujuan KerjasamaRSUD Banyumas
Terinput Lakerma(belum diset)

Prodi PKS

#Namaprodi
1Pendidikan Dokter
2Kedokteran Gigi
3Pendidikan Profesi Dokter (Profesi)