Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta Pelayanan Kesehatan

Judul KerjasamaPendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Nomor PksB/18643/UN.23.11/HK.07.00/2022
Judul KerjasamaPenyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta Pelayanan Kesehatan
Tempat PenandatangananPurwokerto
Tgl Penandatanganan2022-01-25
Ruang Lingkup Kerjasama(1) Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, serta Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, yang dilakukan berdasarkan:
a. Standar profesi dan standar pelayanan serta etika kedokteran yang berlaku;
b. Peraturan perundang-undangan yang berlaku pada umumnya dan khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan atau praktik kedokteran;
c. Peraturan Internal yang berlaku di Rumah Sakit;
d. Peraturan akademik dan tata tertib yang berlaku bagi Peserta Didik dan/atau Dosen;
e. Kurikulum yang disusun oleh PIHAK KESATU dan pedoman penyelenggaraan pendidikan yang disusun oleh Program Studi.
(2) Pengembangan pelayanan profesi unggulan tertentu di Rumah Sakit yang kriteria serta jenis pelayanannya akan ditentukan lebih lanjut oleh PARA PIHAK.
(3) Ruang lingkup jurusan/program studi adalah:
a. Program Pendidikan Dokter;
Nama UnitFakultas Kedokteran
Tahun2022
Nama Lingkup KerjasamaNasional
Tglentri(belum diset)
Userentri(belum diset)
Tglawal2022-01-25
Tglakhir2025-01-24
Tujuan KerjasamaRSUD dr. Goeteng Taroenadibrata Pubalingga
Terinput Lakerma(belum diset)

Prodi PKS

#Namaprodi
1Pendidikan Dokter
2Pendidikan Profesi Dokter (Profesi)
3Anestesiologi dan Terapi Intensif (Sp-1)