Ruang Lingkup Kerjasama | 1. Dalam batas - batas kemampuan dan tanpa mengurangi tugas pokoknya para pihak akan saling membantu dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, magang mahasswa dan dosen, praktisi yang mengajardi kampus serta pengembangan dibidang bioteknologi pertanian, dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada dilingkungan para pihak.
2. dalam melaksanakan pendidikan, penelitian, dan magang mahasiswa dan dosen, praktisi yang mengajar di kampus serta pengembangan di bidang biotenologi pertanian yang dilaksanakan oleh pihak ke satu, pihak kedua bersedia memberikan bantuan tenaga ahli dan bimbingan serta program pada pihak ke satu dalam bentuk pendidikan, penelitian, pelatihan, bimbingan teknis, magang, dan praktek kerja lapangan secara bersama -sama dalam bidang pengembangan boteknologi pertanian. |
---|