| Ruang Lingkup Kerjasama | Ruang lingkup kerja sama ini meliputi Pelayanan Gizi (Jasa Catering dan Ahli Gizi) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan Gizi adalah suatu upaya memperbaiki atau meningkatkan gizi, makanan, dietetic masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, kesimpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetic dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit. |
|---|