Data publik

Pelayanan Laundry dan Linen

Judul Kerjasama(belum diset)
Nomor PksT/365/UN23.33/HK.06.00/2026
Judul KerjasamaPelayanan Laundry dan Linen
Tempat PenandatangananPurwokerto
Tgl Penandatanganan2026-03-02
Ruang Lingkup KerjasamaRuang lingkup kerjasama ini meliputi Pelayanan Laundry dan Linen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pencucian linen rumah sakit dalam Upaya pencegahan Infeksi, Health Care Associated Infections (HAIs) di RS melalui pemutusan mata rantai penularan infeksi. Penatalaksanaan linen yang sudah digunakan harus dilakukan dengan hati-hati. Kehati-hatian ini mencakup penggunaan perlengkapan APD yang sesuai dan membersihkan tangan secara teratur sesuai pedoman kewaspadaan standar dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Linen yang sudah digunakan harus dibawa dengan hati-hati untuk mencegah kontaminasi permukaan lingkungan atau orang-orang disekitarnya.
2. Jangan memilih linen di tempat perawatan pasien. Masukkan linen yang terkontaminasi langsung ke kantong cucian atau tidak mengibas-ibaskan untuk menghindari kontaminasi udara dan orang
Nama UnitRumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan
Tahun2026
Nama Lingkup KerjasamaNasional
Tglawal2026-03-02
Tglakhir2028-03-02
Tujuan KerjasamaRS Tk. III 04.06.01 Wijayakusuma

Prodi PKS

#Namaprodi
Tidak ada data yang ditemukan.