Data publik

Jasa Pengolahan dan Pengangkutan Limbah Medis Infeksius dan Bahan Berbahaya Beracun (B3)

Judul Kerjasama(belum diset)
Nomor PksT/675/UN23.33/HK.06.00/2025
Judul KerjasamaJasa Pengolahan dan Pengangkutan Limbah Medis Infeksius dan Bahan Berbahaya Beracun (B3)
Tempat PenandatangananPurwokerto
Tgl Penandatanganan2025-07-30
Ruang Lingkup Kerjasama1. PIHAK KEDUA akan melaksanakan jasa-jasa kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perhitungan Biaya (lampiran 1) pada saat limbah diterima di fasilitas PIHAK KEDUA.
2 PIHAK PERTAMA akan memberikan perincian yang tepat, benar dan lengkap mengenai bahan-bahan limbahnya kepada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA akan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan oleh PIHAK KEDUA sebagai berikut:
Jenis Limbah Standar Kemasan
Limbah Medis Padat Plastik Kuning Medis
Limbah Padat Infeksius (jarum) Jerigen /Sharp Container yang kuat, aman dan tidak bocor
Limbah Medis Cair Jerigen
4. PIHAK PERTAMA menyetujui Syarat-syarat dalam pelaksanaan Jasa sejak saat penandatanganan perjanjian ini dan Perhitungan Biaya.
5. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memastikan bahwa limbah yang akan diangkut adalah sesuai dengan yang tercantum dalam perhitungan biaya (lampiran 1) dan limbah tersebut dikemas dalam kemasan yang aman dan layak angkut.
6. PIHAK KEDUA berhak untuk meminta PIHAK PERTAMA untuk mengganti kemasan yang tidak layak angkut, apabila limbah PIHAK PERTAMA tidak menganti kemasan yang aman dan layak angkut maka PIHAK KEDUA berhak untuk menolak Limbah tersebut untuk tidak diangkut .
7. PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk menentukan ukuran berat atas limbah yang diterima di fasilitas PIHAK KEDUA berdasarkan timbangan PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA.
Nama UnitRumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan
Tahun2025
Nama Lingkup KerjasamaNasional
Tglawal2025-08-01
Tglakhir2027-08-01
Tujuan KerjasamaPT WASTEC INTERNASIONAL

Prodi PKS

#Namaprodi
Tidak ada data yang ditemukan.