| Ruang Lingkup Kerjasama | 1. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada unit kerja di lingkungan PIHAK KEDUA yang relevan dan mendukung pencapaian tujuan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi Peserta Program Pendidikan.
3. Penetapan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PIHAK KEDUA dengan mempertimbangkan kapasitas, ketersediaan fasilitas, serta kesesuaian dengan tujuan dan kebutuhan kegiatan yang dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.
|
|---|