Perjanjian Kerjasama Antara Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Kampus Berdampak

Judul Kerjasama(belum diset)
Nomor Pks28/UN23.9/HK.06.00/2026
Judul KerjasamaPerjanjian Kerjasama Antara Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Kampus Berdampak
Tempat PenandatangananPurwokerto
Tgl Penandatanganan2026-06-25
Ruang Lingkup Kerjasama(1) Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi tetapi tidak terbatas pada penyelenggaran kegiatan:
a. Pertukaran Sumber Daya Manusia;
b. Penelitian bersama;
c. Pengabdian kepada masyarakat bersama;
d. Kegiatan akademik lainnya seperti menguji tugas akhir mahasiswa, seminar/webinar, konferensi ilmiah, workshop, pelatihan, membina kegiatan mahasiswa, penulisan dan penerbitan/publikasi karya ilmiah, atau sejenisnya secara bersama.
e. Pengelolaan jurnal (publikasi, editor, review).
f. Peningkatan mutu program internasionalisasi; dan/atau g. Kampus Berdampak
h. Kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(2). PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan pelaksanaan ruang lingkup perjanjian ini dalam
Implementation Arrangement (1A)
Nama UnitFakultas Hukum
Tahun2026
Nama Lingkup KerjasamaNasional
Tglentri(belum diset)
Userentri(belum diset)
Tglawal2026-06-25
Tglakhir2029-06-25
Tujuan KerjasamaFakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Terinput LakermaYa

Prodi PKS

#Namaprodi
Tidak ada data yang ditemukan.