Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam Mendukung Pembanguna Daerah
Judul Kerjasama | (belum diset) |
---|---|
Nomor Pks | 100.3.7.1/104/2025 |
Judul Kerjasama | Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam Mendukung Pembanguna Daerah |
Tempat Penandatanganan | Semarang |
Tgl Penandatanganan | 2025-03-17 |
Ruang Lingkup Kerjasama | (1) Objek dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Mendukung Pembangunan Daerah; (2) Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi: a) Penurunan Angka stunting; b) Pelatihan, Manajemen, dan Pemasaran Digital Ekonomi Kreatif; c) Pendampingan Usaha Mikro Kecil Menengah; d) Pelatihan dan Pendampingan sertifikasi halal, HAKI, PIRT; e) Pendampingan Desa Wisata; f) Pengembangan Kecamatan Berdaya (Pemberdayaan Ekonomi dan perlindungan hak bagi perempuan, disabilitas, dan pemuda); g) Penguatan wawasan kebangsaan dan Pendidikan Moderasi Beragama; h) Pelatihan dan Pendampingan sertifikasi juru sembelih halal; i) Pelatihan konten kreator untuk Desa Wisata; j) Penguatan dan Pemberdayaan Koperasi; k) Pengembangan Eco Pesantren dan Pesantren Mandiri Energi; l) Pengembangan ekonomi pesantren (santri preneur); m) Pendidikan Perubahan Iklim dan bencana untuk sekolah dan pesantren; n) Pendampingan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUDESMA); o) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Tambak Ikan Nila; p) Petani Millennial; q) Desalinasi Air; r) Pengembangan Kawasan Rawa Pening; s) Pelatihan Pengolahan dan manajemen Keuangan bagi Perempuan Pesisir dan Petani Perempuan; t) Penguatan Regulasi pendukung ketenagakerjaan dan kawasan industri; u) Pendampingan Pengelolaan Sampah berbasis masyarakat dan Pengembangan Tempat Pembuangan Sampah Regional; v) Penanganan Bullying di sekolah (sosialisasi dan pendampingan untuk siswa, guru, dan orang tua murid); w) Upaya Preventif Penanganan Narkoba di Jawa Tengah (sosialisasi dan pendampingan untuk siswa, guru, dan orang tua murid); x) Literasi Digital untuk Internet Sehat bagi siswa, guru, dan orang tua; y) Ilir Ilir Sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO; z) Edukasi dan Publikasi; Konsultasi dan Pendampingan; Pelatihan; dan Kajian/Penelitian bersama di Bidang Keuangan Negara; aa) Pendampingan pembenahan administrasi pertanahan desa bagi perangkat desa |
Nama Unit | LPPM |
---|---|
Tahun | 2025 |
Nama Lingkup Kerjasama | Nasional |
Tglentri | (belum diset) |
Userentri | (belum diset) |
Tglawal | 2025-03-17 |
Tglakhir | 2030-03-17 |
Tujuan Kerjasama | PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH |
Terinput Lakerma | Tidak |
Prodi PKS
# | Namaprodi |
---|---|
1 | Peternakan |
2 | Hukum |