PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN BAGI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

Judul Kerjasama(belum diset)
Nomor PksT/393/UN23.34/HK.06.00/2024
Judul KerjasamaPENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN BAGI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Tempat PenandatangananPurwokerto
Tgl Penandatanganan2024-09-02
Ruang Lingkup Kerjasama
(1) Ruang lingkup perjanjian ini meliputi penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat di Rumah Sakit, bagi peserta didik yang dilakukan berdasarkan:
a. Standar profesi dan standar pelayanan serta etika kedokteran.
b. Peraturan perundang-undangan yang berlaku pada umumnya dan khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan atau praktik kedokteran.
c. Peraturan internal PIHAK KEDUA
d. Peraturan internal PIHAK KETIGA
e. Peraturan akademik dan tata tertib yang berlaku bagi Peserta Didik dan/atau Dosen FK dan/atau Dosen Klinis.
f. Kurikulum dan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan yang disusun oleh PIHAK KESATU.
(2) Tempat kegiatan meliputi fasilitas kesehatan yang berada pada PIHAK KEDUA yaitu:
a. Instalasi Gawat Darurat;
b. Instalasi Bedah Sentral;
c. Instalasi Rawat Jalan;
d. Instalasi Rawat Inap; dan
e. Instalasi Pelayanan lainnya yang dibutuhkan.
(3) Tempat kegiatan meliputi fasilitas kesehatan yang berada pada PIHAK KETIGA yaitu:
a. Instalasi Klinik Integrasi;
b. Instalasi Rawat Inap;
c. Instalasi Rawat Jalan;
d. Instalasi Gawat Darurat;
e. Instalasi Bedah Sentral;
f. Instalasi Radiologi Kedokteran Gigi; dan
g. Instalasi Pelayanan lainnya yang dibutuhkan.
Nama UnitRumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan
Tahun2024
Nama Lingkup KerjasamaNasional
Tglentri(belum diset)
Userentri(belum diset)
Tglawal2024-09-02
Tglakhir2027-09-01
Tujuan KerjasamaRSUD Prof.Dr. Margono Soekarjo
Terinput LakermaYa

Prodi PKS

#Namaprodi
Tidak ada data yang ditemukan.