Ruang Lingkup Kerjasama | PIHAK PERTAMA bekerjasama dengan PIHAK KEDUA dalam Pelayanan Surat Keterangan Sehat Dokter Gigi. PIHAK PERTAMA akan menginformasikan terkait Pelayanan Surat Keterangan Sehat kepada setiap Dokter Gigi yang akan mengurus perizinan praktik Dokter Gigi untuk dapat melakukan pemeriksaan pada instansi PIHAK KEDUA, dimana PIHAK KEDUA akan menerima maksud tersebut dengan melaksanakan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan permintaan PIHAK PERTAMA dan berdasarkan ketentuan pemeriksaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. |
---|