Ruang Lingkup Kerjasama | 1. PIHAK PERTAMA, menyediakan minimal 10 peserta didik untuk program studi S3 (Doktoral) satu program studi, menyediakan sarana dan prasarana perkuliahan pada saat perkuliahan dilaksanakan ti tempat PIHAK PERTAMA.
2. PIAHAK KEDUA, melaksanakan administrasi akademik dan registrasi mahasiswa program studi S3 (Doktoral) untuk program studi serta keputusan rektor tentang penerimaan mahasiswa baru, mengeluarkan keputusan retortentang dosen pengampu mata kuliah, melaksanakan perkuliahan, melakukan monitoringperkuliahan dan ujian, serta melaksanakan wisuda sesuai perlakuan yang berlaku di unsoed. |
---|