Peningkatan Integritas Hakim untuk Mewujudkan Peradilan Bersih dan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Nomor Mou | T/538/UN23/HK.06.00/2022 |
---|---|
Judul Kerjasama | Peningkatan Integritas Hakim untuk Mewujudkan Peradilan Bersih dan Tri Dharma Perguruan Tinggi |
Tempat Penandatanganan | |
Tgl Penandatanganan | 2022-09-08 |
Ruang Lingkup Kerjasama | (1) Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi: a. pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, kuliah umum, diskusi, lokakarya yang bermanfaat bagi kepentingan PARA PIHAK dan masyarakat; b. penelitian bersama sesuai dengan tema/ topik yang disepakati oleh PARA PIHAK; c. pemberdayaan sumber daya manusia PARA PIHAK sebagai narasumber atau tenaga ahli bagi berbagai kegiatan yang diselenggarakan dan relevan dengan tugas dan fungsi PARA PIHAK; d. pemanfaatan sarana dan prasarana yang dikelola oleh dan bagi kepentingan yang disepakati PARA PIHAK; e. pendidikan, pelatihan sumber daya manusia, penerimaan peserta magang dan/atau Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang bermanfaat bagi kepentingan PARA PIHAK dan masyarakat; f. program magang dalam kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM). g. sosialisasi bersama dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim serta mewujudkan peradilan bersih; dan h. program dan/atau bidang lain yang dianggap perlu dan disepakati PARA PIHAK. (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
Tahun | 2022 |
Tglawal | 2022-09-08 |
Tglakhir | 2025-09-08 |
Nama Instansi | Komisi Yudisial Republik Indonesia |
Nama Lingkup Kerjasama | Nasional |
Status Kerjasama | Aktif |
Nama Unit | (belum diset) |
Tglentri | (belum diset) |
---|---|
Userentri | (belum diset) |
Terinput Lakerma | Tidak |