Pendidikan , Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Nomor Mou | T/634/UN23/HK.06.00/2021 |
---|---|
Judul Kerjasama | Pendidikan , Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat |
Tempat Penandatanganan | |
Tgl Penandatanganan | 2021-11-15 |
Ruang Lingkup Kerjasama | (1) Dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing PIHAK, PARA PIHAK sepakat akan bekerja sama dengan ruang lingkup yang meliputi: a. penyelenggaraan kegiatan penelitian; b. pendidikan dan pelatihan untuk meningkatan pengetahuan sumber daya manusia masing-masing PIHAK; c. Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka; dan d. pengabdian kepada masyarakat. (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan yang disepakati lebih lanjut melalui kesepakatan tertulis oleh dan antara PARA PIHAK berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. |
Tahun | 2021 |
Tglawal | 2021-11-15 |
Tglakhir | 2026-11-15 |
Nama Instansi | PT. Kereta Api Indonesia (Persero) |
Nama Lingkup Kerjasama | Nasional |
Status Kerjasama | Aktif |
Nama Unit | (belum diset) |
Tglentri | (belum diset) |
---|---|
Userentri | (belum diset) |
Terinput Lakerma | Tidak |