Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Nomor Mou | T/623/UN23/HK.06.00/2021 |
---|---|
Judul Kerjasama | Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi |
Tempat Penandatanganan | |
Tgl Penandatanganan | 2021-11-09 |
Ruang Lingkup Kerjasama | Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi : a. Pengembangan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; b. Pengembangan Laboratorium; c. Penyediaan Bantuan Tenaga Ahli pada kegiatan Bimbingan Teknis, Lokakarya, atau Seminar; d. Bidang lainnya yang relevan, meliputi sarana dan prasarana maupun kompetensi yang dimiliki oleh PARA PIHAK; e. Bidang lainnya yang relevan dengan upaya pengembangan kapasitas Kelembagaan, Manajemen Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan. f. Pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74/P/2021 Tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka bagi mahasiswa yang terdiri dari: 1. Pertukaran Mahasiswa; 2. Magang / Praktik Kerja; 3. Asistensi Mengajar; 4. Studi / Proyek Independen; 5. Kegiatan Wirausaha; 6. Penelitian / Riset; 7. Proyek Kemanusiaan; dan 8. Membangun Desa / Kuliah Kerja Nyata Tematik. |
Tahun | 2021 |
Tglawal | 2021-11-09 |
Tglakhir | 2026-11-09 |
Nama Instansi | Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) |
Nama Lingkup Kerjasama | Nasional |
Status Kerjasama | Aktif |
Nama Unit | (belum diset) |
Tglentri | (belum diset) |
---|---|
Userentri | (belum diset) |
Terinput Lakerma | Tidak |